100 Getaways de todo el mundo (Italian, Portuguese and Spanish Edition)

100 Getaways de todo el mundo (Italian, Portuguese and Spanish Edition)

PPKn pasal 31 ayat 3,4,5 hak atau kewajiban ? tolong di jawab dan tolong tidak mengasal karna untuk ujian jika ngasal bisa saya report​

pasal 31 ayat 3,4,5 hak atau kewajiban ? tolong di jawab dan tolong tidak mengasal karna untuk ujian jika ngasal bisa saya report​

Pasal 31 UUD 1945 adalah pasal-pasal yang membahas hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 31 UUD 1945 berisikan :

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Penjelasan

Pasal 31 Ayat 1

Negara menjamin setiap orang, yang keberadaannya diakui oleh undang-undang Republik Indonesia untuk menjadi subjek dalam proses pendidikan.

Pasal 31 Ayat 2

Pendidikan dasar wajib untuk dilakukan oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, ada sanksi yang akan diberlakukan terhadap siapa pun yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Tujuannya agar setidaknya setiap warga negara memiliki kualifikasi minimum agar dapat terlibat aktif dalam proses kehidupan bernegara. Selain itu, negara menanggung biaya terhadap untuk pelaksanaan ketentuan ini.

Pasal 31 Ayat 3

Ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan memasukkan rumusan kata "[...] meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia [...]", sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 31 Ayat 4

Upaya pemerintah dalam memprioritaskan pendidikan sebagai medium untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.

Pasal 31 Ayat 5

Mandat bagi pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjun nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.

[answer.2.content]